Omnibus Law Harus Pikirkan Rasionalisasi Jumlahnya Perizinan

Direktur Eksekutif Komite Pengamatan Penerapan Otonomi Wilayah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng mengatakan pembentukan omnibus law baik dalam cipta lapangan kerja atau perpajakan harus memperhitungkan rasionalisasi jumlahnya izin.



Seperti yang didapati, omnibus law memang akan membuat peraturan jadi singkat. Tetapi, bila ada ketetapan yang tidak ditata di Undang-Undang, karenanya bisa saja sela lembaga keluarkan kebijaksanaan spesial.

"Jadi tidak hanya dipotong jadi omnibus law saja (regulasinya). Tetapi harus memerhatikan rasionalisasi jumlahnya izin, jika memang begitu yang diperlukan, walau banyak, ya telah diputuskan begitu," tutur Robert di Jakarta, Minggu (15/12).

Robert memberikan tambahan, akan ada sela buat lembaga untuk menerbitkan ketetapan lain tidak hanya omnibus law. Omnibus law yang efisien akan kurangi masalah di antara pelaku bisnis dengan pemerintah, hingga diinginkan dapat kurangi korupsi.

"Jika izin menyusut, yang diurus akan turut menyusut, hingga jalinan entrepreneur dengan pemerintah akan menyusut. Efisiensi proses usaha akan berlangsung serta korupsinya diinginkan menyusut," tambah Robert.

Robert memperingatkan supaya pemerintah mengerti kondisi dan situasi di lapangan supaya peraturan yang dibuat sesuai dengan serta tidak memetik penampikan. "Janganlah sampai mendadak masuk MK (Mahkamah Konstitusi) sebab ada yang tidak cocok," katanya.

Direktur Eksekutif Komite Pengamatan Penerapan Otonomi Wilayah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng mengatakan pembentukan Omnibus Law, baik cipta lapangan kerja atau perpajakan akan membuat kebijaksanaan berupaya lebih singkat. Meskipun begitu, pemerintah dapat membuat Omnibus Law dengan terbuka, terhitung menyertakan pemda.

"Omnibus Law benar-benar bagus untuk efisiensi kebijaksanaan, tetapi pembentukannya tidak bisa lupakan wilayah. Sebab hampir semua kluster diOmnibus Law terkait dengan wilayah," tutur Robert di Jakarta, Minggu (15/12).

Ia memberikan tambahan, sampai sekarang warga belum memperoleh bocoran regulasinya, padahalOmnibus Law akan diserahkan ke DPR sesaat .

"Kebijaksanaan publik harusnya pembentukannya terbuka supaya semua paham, hingga kelak tidak lagi ada yang mendadak tuntut ke MK (Mahkamah Konstitusi) sebab menganggap tidak cocok. Pemerintah jangan kerja sendiri serta senyap," tutur Robert.

Sesaat, omnibus Law cipta lapangan kerja mempunyai 11 kluster dimana penyederhanaan perizinan, kriteria investasi serta keringanan usaha akan berefek pada ekonomi wilayah. "Hingga Omnibus Law diinginkan dapat sesuai keadaan entrepreneur di lapangan,.

No comments